Edi Irawan, Hanifa Sri Nuryani, Sudrajat Martadita, Fadli Faturrahman

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sekarang ini mengalami kemajuan yang
sangat pesat sebagai salah satu infrastruktur sistem perbankan nasional. Eksistensi bank syariah di
Indonesia secara formal dimulai sejak diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan
di Indonesia yang merupakan hasil revisi dari UU No. 7 tahun 1998. UU No. 10 tahun 1998 ini
menjadi dasar hukum akan keberadaan dual banking system yaitu beroperasinya system perbankan
konvensional yang didampingi dengan perbankan syariah di Indonesia. Perkembangan ini diikuti
oleh beredarnya jaringan kantor perbankan syariah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
(Aravik & Hamzani, 2021). Kemudian daripada itu perkembangan ekonomi syariah saat ini
mempunyai pengaruh yang positif sekali terhadap perubahan iklim perekonomian yang berjalan di
Indonesia. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai lembaga syariah. Lembaga keuangan
syariah semakin tumbuh dan berkembang di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumbawa
yang merupakan daerah yang hampir seluruh masyarakatnya beragama Islam.

Perkembangan lembaga keuangan syariah dikabupaten Sumbawa sejatinya diikuti oleh
pemahaman yang meluas kepada masyarakat terkait peran pentingnya lembaga syariah tersebut
dalam mendukung usaha kecil menengah khususnya dalam penguatan modal. Namun sebaliknya
pemahaman tentang lembaga syariah serta produk – produk yang ditawarkan dalam bertransaksi
masih kurang dipahami oleh masyarakat, bahkan sebagian masyarakat mengatakan lembaga
keuangan syariah sama dengan lembaga keuangan non syariah yang membedakannya hanyalah
nama saja. Oleh sebab itulah perlunya sebuah edukasi yang berkelanjutan mengenai pengenalan
produk syariah dalam bertransaksi. Adapun harapan masyarakat bisa mengenal produk dalam
bertransaksi syariah yaitu akan mempermudah masyarakat tersebut dalam memilih produk – produk
apa saya yang akan diambil dalam melakukan pembiayaan kegiatan usahanya.

Kemudian disis lain Bank Indonesia mendesak dikembangkannya pembiayaan online
berbasis syariah, sebab adanya peningkatan kecepatan layanan dan efisiensi. Hal tersebut
diharapkan akan menaikkan daya saing lembaga keuangan syariah. Bank Indonesia memandang
fintech syariah sangat berpotensi untuk dikembangkan apalagi nasabah perbankan syariah sekarang
ini baru diangka 12 juta nasabah atau hanya 8,8% dari jumlah nasabah nasional. Berbeda dengan
negara di Uni Emirat Arab, Canada, Singapura dan Malaysia, fintech syariah telah tumbuh secara
pesat dan sebagian besar aplikasinya berpusat pada fasilitas pemberian pinjaman (Aziz 2020). Saat
ini pinjaman online yang sudah tercatat secara resmi berbasis syariah di OJK ada 10 perusahaan
yaitu PT. Investree Radhika Jaya (Investree), PT. Ammana Finteh Syariah (Ammana.id), PT. Alami
Fintek Sharia (Alami), PT. Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), PT. Duha Madani Syariah
(Duha Syariah), PT. Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa), PT. Ethis Fintek Indonesia (Ethis), PT.
Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost), PT. Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah) dan PT.
Berkah Finteck Syariah (Finteck Syariah).

Kemudian pada khususnya pengenalan akad syariah serta pembiayaan syariah online yang
ada di masyarakat Sumbawa pada khususnya masih belum terlalu terbiasa dengan pembiayanaan
online syariah. Masyarakat Sumbawa masih terbiasa melakukan peminjaman yang bersifat riba,
baik melalui perbankan konvensional bahkan melalui para rentenir. Padahal resiko pengembalian
pinjaman berisiko tinggi jika usaha para pelaku UMKM di Sumbawa tidak mendapatkan keutungan
yang tinggi, sehingga pengembalian modal akan terganggu.

Berdasarkan hasil survey sementara dari tim pemberdayaan masyarakat di Desa Sebewe
Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa terdapat 39 UMKM. Dari hasil wawancara dengan
pihak pemerintah Desa Sebewe UMKM tersebut dalam beroperasi masih mengandalkan modal
sendiri dan bahkan pinjaman dari rentenir dengan biaya tambahan dalam pengembalian pinjaman
tersebut. Hal tersebut akan memberatkan dari para 39 UMKM di Desa Sebewe Kecamatan Moyo
Utara Kabupaten Sumbawa. Dari segi produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM merupakan
produk unggulan desa tersebut yang bisa mengangkat kondisi ekonomi desa.

Produk yang dihasilkan oleh UMKM desa Sebewe memang bisa dikatakan sebagai produk
yang bisa bersaing didunia usaha pangan, hanya saja permasalahan yang dihadapi yaitu kurangya
informasi pembiayaan usaha kecil menengah yang dianggap tidak memberatkan proses

peminjamannya. Kemudian tim pemberdayaan masyarakat melakukan beberapa wawancara yang
mendalam terkait permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM di Desa Sebewe kepada
kepala Desa Sebewe yang didapat didapati yaitu: (1) Keterbatasan modal dalam mengekspansi usaha
UMKM didesa Sebewe. (2) Belum mengenalnya tentang produk pembiayaan syariah dalam
penguatan modal usaha bagi para pelaku UMKM. (3) Belumnya mengenalnya pembiayaan syariah
online yang disyahkan oleh pemerintah yang dibawah penghawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian kepala Desa Sebewe serta para pelaku UMKM mengharapkan bantuan dari tim
pengabdian masyarakat untuk bisa membantu para pelaku UMKM khususnya dalam informasi
pembiayaan usah UMKM yang aman dan bersyariah. Serta mengharapkan memberikan solusi
tambahan berupa bagaimana pengusaha kecil menengah ini bisa bertahan didalam segala kondisi
dan membuat pembukuan sederhana dalam usaha kecil menengah. Kemudian tim pemberdayaan
masyarakat yang diwakili oleh ketua tim melakukan kerjasama dengan pihak desa dalam
memberikan edukasi pengenalan akad dalam transaksi syariah serta pengenalan pembiayaan syariahonline guna penguatan modal usaha bagi para pelaku UMKM Di Desa Sebewe Kecamatan MoyoUtara Kabupaten Sumbawa.

Dari uraian diatas tim pemberdayaan akan lebih fokus pada pembekalan dalam memberikan
edukasi pengenalan akad dalam transaksi syariah serta pengenalan pembiayaan syariah online guna penguatan modal usaha bagi para pelaku UMKM Di Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara
Kabupaten Sumbawa.

Sesuai dengan rencana target dan luaran kegiatan PKM maka dapat dilaporkan bahwa dari
hasil kegiatan PKM dengan judul “Pelatihan Pendampingan Google Bisnisku dan Sahabat UMKM
Untuk Meningkatkan Pemasaran Di Era Digital Bagi Para Pelaku UMKM Desa Sebewe Kecamatan
Moyo Utara” Kegiatan PKM dilaksanakan di Balai desa pada Hari Kamis Tanggal 13 Oktober 2022
pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 12.10 wita. Adapun peserta pada kegiatan PKM ini ialah
para pelaku UMKM desa sebewe.

Tahap pertama yaitu kata sambutan dari kepala desa Sebewe mengenai pelaksanaan PKM di
desa Sebewe Moyo Utara serta harapan dari pihak pelaku UMKM untuk mengambil manfaat yang
sebanyaknya dari hasil PKM yang dilaksanakan oleh para Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Teknologi Sumbawa. Pada Tahap awal kegiatan para dosen FEB UTS memaparkan
manfaat bertransaksi syariah serta melakukan pinjaman online bersyariah kemudian bagaimana
strategi jitu dalam lolos pinjaman diperbankan syariah. Kemudian tambahan materi yang diberikan
oleh pemateri berupa cara pembukuan sederhana bagi para pelaku UMKM.

Kemudian disesi terkahir adalah sesi diskusi dan pendampingan terhadap pelaku UMKM
mengenai perkenalan jenis – jenis akad transaksi syariah dan jenis – jenis pembiayaan online
bersyariah yang diakui oleh otoritas jasa keuangan Indonesia kemudian dilanjutkan dengan diskusi
tentang konsep pembukuan sederhana bagi UMKM. Pada sesi ini para peserta sangat antusias dalam diskusi dan pendampingan tersebut. Para pelaku UMKM Desa Sebewe baru mengetahui adanya pinjaman online bersyariah yang diakui oleh otoritas jasa keuangan Indonesia, Mereka selama ini hanya mengetahui dan menjalankan pinjaman kepada para rentenir dan lembaga – lembaga keuangan lainnya yang bersifat offline.

Dengan hasil pertemuan tersebut pada kegiatan PKM ini para pelaku UMKM di Desa
Sebewe merasa terbantu dalam permodalan yang mudah dan bersyariah secara online dan terjamin
oleh otoritas jasa keuangan Indonesia. serta para pelaku UMKM Desa Sebewe dibekali juga
mengenai strategi jitu bagaimana lolos pinjaman pada perbankan syariah serta pembukuan
sederhana.

Pada akhir pertemuan pihak desa dan para pelaku UMKM desa Sebewe berharap besar agar
kegiatan PKM ini jangan sampai berhenti pada tahun ini saja tetapi harus adanya keberlanjutan
kedepannya guna memantau perkembangan para pelaku UMKM di Desa Sebewe khususnya dalam
sejauh mana keefektifan penggunaan pinjaman syariah online, kedalaman pemahaman jenis – jenis
akad syariah serta pembukuan sederhana yang diterapkan oleh para pelaku UMKM desa sebewe
setahun kedepan.

Keberhasilan program kegiatan masyarakat di Desa Sebewe memberikan stimulus kepada
para UMKM didesa tersebut, Khususnya materi yang didapati selama setengah hari sudah
mendapatkan tiga materi sekaligus. Sehingga membuat para pelaku UMKM Desa Sebewe sudah
siap dan mantap dalam melaksananakan keberlanjutan usaha mereka. Kepercayaan diri tersebut
sudah dibangun sejak awal waktu program kegiatan masyarakat dibuka oleh kepala desa. Kemudian
harapan yang sangat besar oleh pihak kepala desa kepada para tim pemberdayaan masyarakat ialah selalu membimbing para pelaku UMKM di Desa Sebewe dalam menjalankan usaha bisnisnya pada kegiatan program masyarakat lainnya.

Di akhir kegiatan pengabdian masyarakat tersebut kami melakukan evaluasi dengan cara
memberikan koesioner dengan responden kurang lebih 30 orang untuk melihat presentase tingkat
kepuasan peserta selama mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat serta untuk mengukur secara
kuantitatif presentase pengaruh dan dampak yang ditimbulkan setelah selesai mengikuti
pelaksanaan kegiatan tersebut. Setelah proses evaluasi, kami akan melihat reaksi dan responsif daripeserta selanjutnya akan menyusun program berkelanjutan yang nantinya akan direncanakan olehkelompok kami dengan tema yang berbeda serta selalu memonitoring perkembangan para pelaku UMKM di Desa Sebewe berikutnya.

Berdasarkan hasil kegiatan pengabadian masyarakat dengan tema “Edukasi Pengenalan Akad
Dalam Transaksi Syariah Serta Pengenalan Pembiayaan Syariah Online Guna Penguatan Modal

Usaha Bagi Para Pelaku UMKM Di Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa”
yang telah dilaksanakan maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1). Para peserta sudah memiliki
tambahan informasi mengenai lembaga – lembaga pinjaman online berbasis syariah yang diakui
oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. 2) Para peserta pelaku usaha kecil menengah mendapatkan
informasi mengenai jenis –jenis akad dalam transaksi syariah serta trik jitu dalam lolos pinjaman di
perbankan syariah. 3) Para pelaku usaha kecil menengah di Desa Sebewe mengetahui bagaimana
melakukan pembukuan sederhana. Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari kesepakatan pihak
pemerintah desa dan para pelaku UMKM Desa Sebewe ialah berharap besar agar kegiatan PKM ini
jangan sampai berhenti pada tahun ini saja tetapi harus adanya keberlanjutan kedepannya guna
memantau perkembangan para pelaku UMKM di Desa Sebewe khususnya dalam sejauh mana
keefektifan penggunaan media oline yang diterapkan oleh para pelaku UMKM desa sebewe setahun
kedepan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oleh:

Edi Irawan, Hanifa Sri Nuryani, Sudrajat Martadita, Fadli Faturrahman.

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sekarang ini mengalami kemajuan yang
sangat pesat sebagai salah satu infrastruktur sistem perbankan nasional. Eksistensi bank syariah di
Indonesia secara formal dimulai sejak diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan
di Indonesia yang merupakan hasil revisi dari UU No. 7 tahun 1998. UU No. 10 tahun 1998 ini
menjadi dasar hukum akan keberadaan dual banking system yaitu beroperasinya system perbankan
konvensional yang didampingi dengan perbankan syariah di Indonesia. Perkembangan ini diikuti
oleh beredarnya jaringan kantor perbankan syariah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
(Aravik & Hamzani, 2021). Kemudian daripada itu perkembangan ekonomi syariah saat ini
mempunyai pengaruh yang positif sekali terhadap perubahan iklim perekonomian yang berjalan di
Indonesia. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai lembaga syariah. Lembaga keuangan
syariah semakin tumbuh dan berkembang di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumbawa
yang merupakan daerah yang hampir seluruh masyarakatnya beragama Islam.

Perkembangan lembaga keuangan syariah dikabupaten Sumbawa sejatinya diikuti oleh
pemahaman yang meluas kepada masyarakat terkait peran pentingnya lembaga syariah tersebut
dalam mendukung usaha kecil menengah khususnya dalam penguatan modal. Namun sebaliknya
pemahaman tentang lembaga syariah serta produk – produk yang ditawarkan dalam bertransaksi
masih kurang dipahami oleh masyarakat, bahkan sebagian masyarakat mengatakan lembaga
keuangan syariah sama dengan lembaga keuangan non syariah yang membedakannya hanyalah
nama saja. Oleh sebab itulah perlunya sebuah edukasi yang berkelanjutan mengenai pengenalan
produk syariah dalam bertransaksi. Adapun harapan masyarakat bisa mengenal produk dalam
bertransaksi syariah yaitu akan mempermudah masyarakat tersebut dalam memilih produk – produk
apa saya yang akan diambil dalam melakukan pembiayaan kegiatan usahanya.

Kemudian disis lain Bank Indonesia mendesak dikembangkannya pembiayaan online
berbasis syariah, sebab adanya peningkatan kecepatan layanan dan efisiensi. Hal tersebut
diharapkan akan menaikkan daya saing lembaga keuangan syariah. Bank Indonesia memandang
fintech syariah sangat berpotensi untuk dikembangkan apalagi nasabah perbankan syariah sekarang ini baru diangka 12 juta nasabah atau hanya 8,8% dari jumlah nasabah nasional. Berbeda dengan negara di Uni Emirat Arab, Canada, Singapura dan Malaysia, fintech syariah telah tumbuh secara pesat dan sebagian besar aplikasinya berpusat pada fasilitas pemberian pinjaman (Aziz 2020). Saat ini pinjaman online yang sudah tercatat secara resmi berbasis syariah di OJK ada 10 perusahaan yaitu PT. Investree Radhika Jaya (Investree), PT. Ammana Finteh Syariah (Ammana.id), PT. Alami Fintek Sharia (Alami), PT. Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), PT. Duha Madani Syariah (Duha Syariah), PT. Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa), PT. Ethis Fintek Indonesia (Ethis), PT.
Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost), PT. Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah) dan PT.
Berkah Finteck Syariah (Finteck Syariah).

Kemudian pada khususnya pengenalan akad syariah serta pembiayaan syariah online yang
ada di masyarakat Sumbawa pada khususnya masih belum terlalu terbiasa dengan pembiayanaan
online syariah. Masyarakat Sumbawa masih terbiasa melakukan peminjaman yang bersifat riba,
baik melalui perbankan konvensional bahkan melalui para rentenir. Padahal resiko pengembalian
pinjaman berisiko tinggi jika usaha para pelaku UMKM di Sumbawa tidak mendapatkan keutungan
yang tinggi, sehingga pengembalian modal akan terganggu.

Berdasarkan hasil survey sementara dari tim pemberdayaan masyarakat di Desa Sebewe
Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa terdapat 39 UMKM. Dari hasil wawancara dengan
pihak pemerintah Desa Sebewe UMKM tersebut dalam beroperasi masih mengandalkan modal
sendiri dan bahkan pinjaman dari rentenir dengan biaya tambahan dalam pengembalian pinjaman
tersebut. Hal tersebut akan memberatkan dari para 39 UMKM di Desa Sebewe Kecamatan Moyo
Utara Kabupaten Sumbawa. Dari segi produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM merupakan
produk unggulan desa tersebut yang bisa mengangkat kondisi ekonomi desa.

Produk yang dihasilkan oleh UMKM desa Sebewe memang bisa dikatakan sebagai produk
yang bisa bersaing didunia usaha pangan, hanya saja permasalahan yang dihadapi yaitu kurangya
informasi pembiayaan usaha kecil menengah yang dianggap tidak memberatkan proses peminjamannya. Kemudian tim pemberdayaan masyarakat melakukan beberapa wawancara yang
mendalam terkait permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM di Desa Sebewe kepada
kepala Desa Sebewe yang didapat didapati yaitu: (1) Keterbatasan modal dalam mengekspansi usaha UMKM didesa Sebewe. (2) Belum mengenalnya tentang produk pembiayaan syariah dalam
penguatan modal usaha bagi para pelaku UMKM. (3) Belumnya mengenalnya pembiayaan syariah
online yang disyahkan oleh pemerintah yang dibawah penghawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian kepala Desa Sebewe serta para pelaku UMKM mengharapkan bantuan dari tim
pengabdian masyarakat untuk bisa membantu para pelaku UMKM khususnya dalam informasi
pembiayaan usah UMKM yang aman dan bersyariah. Serta mengharapkan memberikan solusi
tambahan berupa bagaimana pengusaha kecil menengah ini bisa bertahan didalam segala kondisi
dan membuat pembukuan sederhana dalam usaha kecil menengah. Kemudian tim pemberdayaan
masyarakat yang diwakili oleh ketua tim melakukan kerjasama dengan pihak desa dalam
memberikan edukasi pengenalan akad dalam transaksi syariah serta pengenalan pembiayaan syariah online guna penguatan modal usaha bagi para pelaku UMKM Di Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa.

Dari uraian diatas tim pemberdayaan akan lebih fokus pada pembekalan dalam memberikan
edukasi pengenalan akad dalam transaksi syariah serta pengenalan pembiayaan syariah online guna penguatan modal usaha bagi para pelaku UMKM Di Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara
Kabupaten Sumbawa.

Sesuai dengan rencana target dan luaran kegiatan PKM maka dapat dilaporkan bahwa dari
hasil kegiatan PKM dengan judul “Pelatihan Pendampingan Google Bisnisku dan Sahabat UMKM
Untuk Meningkatkan Pemasaran Di Era Digital Bagi Para Pelaku UMKM Desa Sebewe Kecamatan
Moyo Utara” Kegiatan PKM dilaksanakan di Balai desa pada Hari Kamis Tanggal 13 Oktober 2022
pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 12.10 wita. Adapun peserta pada kegiatan PKM ini ialah
para pelaku UMKM desa sebewe.

Tahap pertama yaitu kata sambutan dari kepala desa Sebewe mengenai pelaksanaan PKM di
desa Sebewe Moyo Utara serta harapan dari pihak pelaku UMKM untuk mengambil manfaat yang
sebanyaknya dari hasil PKM yang dilaksanakan oleh para Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Teknologi Sumbawa. Pada Tahap awal kegiatan para dosen FEB UTS memaparkan
manfaat bertransaksi syariah serta melakukan pinjaman online bersyariah kemudian bagaimana
strategi jitu dalam lolos pinjaman diperbankan syariah. Kemudian tambahan materi yang diberikan
oleh pemateri berupa cara pembukuan sederhana bagi para pelaku UMKM.

Kemudian disesi terkahir adalah sesi diskusi dan pendampingan terhadap pelaku UMKM
mengenai perkenalan jenis – jenis akad transaksi syariah dan jenis – jenis pembiayaan online
bersyariah yang diakui oleh otoritas jasa keuangan Indonesia kemudian dilanjutkan dengan diskusi
tentang konsep pembukuan sederhana bagi UMKM. Pada sesi ini para peserta sangat antusias dalam
diskusi dan pendampingan tersebut. Para pelaku UMKM Desa Sebewe baru mengetahui adanya
pinjaman online bersyariah yang diakui oleh otoritas jasa keuangan Indonesia, Mereka selama ini
hanya mengetahui dan menjalankan pinjaman kepada para rentenir dan lembaga – lembaga
keuangan lainnya yang bersifat offline.

Dengan hasil pertemuan tersebut pada kegiatan PKM ini para pelaku UMKM di Desa
Sebewe merasa terbantu dalam permodalan yang mudah dan bersyariah secara online dan terjamin
oleh otoritas jasa keuangan Indonesia. serta para pelaku UMKM Desa Sebewe dibekali juga
mengenai strategi jitu bagaimana lolos pinjaman pada perbankan syariah serta pembukuan
sederhana.

Pada akhir pertemuan pihak desa dan para pelaku UMKM desa Sebewe berharap besar agar
kegiatan PKM ini jangan sampai berhenti pada tahun ini saja tetapi harus adanya keberlanjutan
kedepannya guna memantau perkembangan para pelaku UMKM di Desa Sebewe khususnya dalam
sejauh mana keefektifan penggunaan pinjaman syariah online, kedalaman pemahaman jenis – jenis
akad syariah serta pembukuan sederhana yang diterapkan oleh para pelaku UMKM desa sebewe
setahun kedepan.

Keberhasilan program kegiatan masyarakat di Desa Sebewe memberikan stimulus kepada
para UMKM didesa tersebut, Khususnya materi yang didapati selama setengah hari sudah
mendapatkan tiga materi sekaligus. Sehingga membuat para pelaku UMKM Desa Sebewe sudah
siap dan mantap dalam melaksananakan keberlanjutan usaha mereka. Kepercayaan diri tersebut
sudah dibangun sejak awal waktu program kegiatan masyarakat dibuka oleh kepala desa. Kemudian
harapan yang sangat besar oleh pihak kepala desa kepada para tim pemberdayaan masyarakat ialah
selalu membimbing para pelaku UMKM di Desa Sebewe dalam menjalankan usaha bisnisnya pada
kegiatan program masyarakat lainnya.

Di akhir kegiatan pengabdian masyarakat tersebut kami melakukan evaluasi dengan cara
memberikan koesioner dengan responden kurang lebih 30 orang untuk melihat presentase tingkat
kepuasan peserta selama mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat serta untuk mengukur secara
kuantitatif presentase pengaruh dan dampak yang ditimbulkan setelah selesai mengikuti
pelaksanaan kegiatan tersebut. Setelah proses evaluasi, kami akan melihat reaksi dan responsif dari peserta selanjutnya akan menyusun program berkelanjutan yang nantinya akan direncanakan oleh kelompok kami dengan tema yang berbeda serta selalu memonitoring perkembangan para pelaku UMKM di Desa Sebewe berikutnya.

Berdasarkan hasil kegiatan pengabadian masyarakat dengan tema “Edukasi Pengenalan Akad
Dalam Transaksi Syariah Serta Pengenalan Pembiayaan Syariah Online Guna Penguatan Modal

Usaha Bagi Para Pelaku UMKM Di Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa”
yang telah dilaksanakan maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1). Para peserta sudah memiliki
tambahan informasi mengenai lembaga – lembaga pinjaman online berbasis syariah yang diakui
oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. 2) Para peserta pelaku usaha kecil menengah mendapatkan
informasi mengenai jenis –jenis akad dalam transaksi syariah serta trik jitu dalam lolos pinjaman di
perbankan syariah. 3) Para pelaku usaha kecil menengah di Desa Sebewe mengetahui bagaimana
melakukan pembukuan sederhana. Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari kesepakatan pihak
pemerintah desa dan para pelaku UMKM Desa Sebewe ialah berharap besar agar kegiatan PKM ini
jangan sampai berhenti pada tahun ini saja tetapi harus adanya keberlanjutan kedepannya guna
memantau perkembangan para pelaku UMKM di Desa Sebewe khususnya dalam sejauh mana
keefektifan penggunaan media oline yang diterapkan oleh para pelaku UMKM desa sebewe setahun
kedepan.