Tingginya angka kekerasan anak di kabupaten Sumbawa empat tahun terakhir (2016-2019) harusnya mendorong pemerintah daerah, masyarakat dan termasuk lembaga pendidikan untuk memberikan perhatian khusus. Berdasarkan data KPAI, pada tahun 2018 kekerasan anak di lingkungan sekolah meningkat secara signifikan, terutama kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual mencapai 51.20%. Sementara itu, peraturan tentang pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran lembaga pendidikan dalam pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan studi kasus sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di kabupaten Sumbawa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, metode ini menitikberatkan pada penelitian secara mendalam untuk melihat peran lembaga pendidikan dalam pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan di lingkungan Pendidikan. Hasil penelitian ini adalah lembaga pendidikan kurang berperan aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan di lingkungan sekolah, salah satu kegiatan yang rutin dilakukan tiap sekolah adalah kegiatan IMTAQ. Disamping itu, sekolah ramah anak dan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan sekolah ramah anak sepenuhnya belum dipahami oleh Lembaga Pendidikan di kabupaten Sumbawa sehingga implementasi sekolah ramah anak masih belum tercapai
https://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=Muammar+Khadafie+&btnG=#d=gs_qabs&t=1689560477449&u=%23p%3D1VljQkIAwEcJ
IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora 4 (3), 1-10, 2020