Bertepatan dengan berakhirnya pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Genap Tahun Akademik 2022/2023, Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia (DSDM) Universitas Teknologi Sumbawa kembali mengadakan kegiatan secara khusus ditujukan kepada Dosen penerima tunjangan sertifikasi (Serdos) dengan menghadirkan Tim dari Kopertis VIII dalam kegiatan Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Beban Kinerja Dosen (BKD) Semester Ganjil yang lalu. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2023 di ruang Science Techno Park (STP) gedung Pasca Sarjana UTS menjadi “ruang sharing” dan “titik temu” dari berbagai persoalan berkaitan dengan “laporan kinerja dosen” yang bertumpu pada tidak eligibel-nya BKD setiap semester.
Dosen penerima sertifikasi memang diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan PAK 2021 tentang beban kinerja dalam bidang pengajaran, penelitian, pengabdian, dan penunjang. Berbagai persoalan terungkap; dari tidak eligibel laporan BKD, ditolaknya usulan jabatan fungsional (Japung), pengisian yang tidak sesuai standar, sistem aplikasi Seruni, hingga berbagai persoalan tentang tunjangan Serdos yang lama cair, tertunda, rapel, hingga guyonan tentang peraturan baru yang semakin ketat dan persoalan-persoalan lainnya.
Tentang beban kinerja dosen (BKD), di akhir April – Mei 2023 sempat menjadi “tren” perbincangan, baik dalam media daring atau pun pertemuan tatap muka (luring), diskusi-diskusi kecil. Lebih-lebih berkaitan dengan rencana pemerintah dalam memberlakukan peraturan baru tentang persyaratan untuk kenaikan jabatan/pangkat menjadi guru besar (Profesor) menjadi polemik bagi banyak dosen.
Dalam sesi penyampaiannya, narasumber dari LLDIKTI VIII menyampaikan hasil monitoring Laporan Kinerja Dosen (LKD) dari kuesioner yang telah diisi oleh 50 orang dosen UTS yang telah menerima tunjangan Serdos. DSDM sendiri mencatat jumlah dosen penerima tunjangan sertifikasi dosen ±65 orang termasuk dosen yang sedang tugas dan izin belajar. Hasil dari komisioner tersebut cukup memuaskan berada pada kategori BAIK dengan 68,18%. Ada lima (5) bagian yang menjadi indikator penilaiannya, diantaranya: (1) bidang pendidikan dan pengajaran dengan kategori sangat baik (33.34%), bidang penelitian pada kategori cukup baik (19,11%), bidang pengabdian masyarakat pada kategori cukup (5.00%), bidang pengembangan diri kategori cukup baik (5.46%), dan bidang tata pamong pada kategori cukup baik (5.27%).
Namun, kategori baik tersebut jumlah dosen yang statusnya asisten ahli (AA) masih banyak jika dilihat dari tingkat publikasi/penelitian yang dilakukan dosen. Di sinilah, catatan (PR) bapak/Ibu dosen agar segera mungkin meningkatkan jabatan fungsional sehingga bantuan pemerintah melalui tunjangan Serdos semakin berarti. Selain, baik untuk pengembangan dan kualitas institusi perguruan tinggi (PT), di mana jabatan fungsional dosen dan tingkat pendidikan berpengaruh dalam proses akreditasi. Ini artinya, akan membawa citra baik bagi calon mahasiswa baru yang akan masuk karena menilai peringkat akreditasi. “Bapak/ibu dosen jangan merasa nyaman dengan tunjangan yang masuk ke kantong, harus ada peningkatan. Naik jabatan naik pangkat bapak/Ibu” tutur pak Agung – panggilan akrab sang narasumber.
Pada akhirnya, ruang bertemu seperti ini dengan mereka ‘narasumber’ yang mendapat tugas dan mempunyai kewenangan, menjadi jalan mengurangi “kebimbimbangan” dan “misinformasi” tentang banyak hal-hal yang selama ini sering menjadi persoalan dosen, khususnya berkaitan dengan BKD – LKD. Semoga dengan terus belajar, menjadikan kita lebih siap dengan berbagai tantangan yang ada.